PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Gubernur MENETAPKAN Peraturan Gubernur untuk melaksanakan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
