PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar. (2) NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2011.
