PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN DAN PRINSIP
Sasaran revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila: a. Para penyelenggara negara dan pemerintahan di tingkat daerah; b. Masyarakat; c. Anggota organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya; dan d. Pesera didik dalam lingkungan pendidikan formal, informal dan non formal www.djpp.kemenkumham.go.id
