PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 34
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, dimulai dengan pembuatan rekapitulasi laporan Penerimaan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap FKTP berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN.
(2) Pembuatan rekapitulasi laporan pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD. (3) Rekapitulasi laporan realisasi Penerimaan dan belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada PA melalui PPK-SKPD setiap triwulan.
