PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Pencatatan pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah dilakukan pengelolaan melalui tahapan: a. penganggaran; b. pelaksanaan dan penatausahaan; dan c. pelaporan dan pertanggungjawaban. (2) FKTP milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan FKTP yang belum menerapkan pola Pengelolaan keuangan BLUD.
