Pasal 22
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Bendahara Dana Kapitasi JKN melaporkan penerimaan pembayaran Dana Kapitasi JKN oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) kepada kepala FKTP. (2) Kepala FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan penyaluran Dana Kapitasi JKN yang diterima dari BPJS Kesehatan kepada PPKD selaku BUD melalui kepala SKPD Dinas Kesehatan. (3) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dan laporan penyaluran Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD selaku BUD menerbitkan SP2DK. (4) Berdasarkan SP2DK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKD mengakui realisasi pendapatan.
(5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan langsung untuk pelayanan Kesehatan peserta JKN pada FKTP. (6) Ketentuan mengenai format SP2DK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
