PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan...
Pasal 22
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 434) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 196) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
