PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan...
Pasal 20
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penetapan Peraturan Gubernur untuk melaksanakan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
