PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan...
Pasal 17
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gubernur MENETAPKAN NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB. (2) Penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
