Pasal 15
BAB 2 — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum MENETAPKAN NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Gubernur dapat MENETAPKAN NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor: a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama; b. harga Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi; c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama; d. harga Kendaraan Bermotor dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama; e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor; f. harga Kendaraan Bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (3) Gubernur dapat MENETAPKAN dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan
atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (4) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diundangkan.
