PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan...
Pasal 10
BAB 2 — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu: a. kayu; b. serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan c. besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya. (2) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi: a. angkutan penumpang dan/atau barang; b. penangkap ikan;
c. pengerukan; dan d. pesiar, olahraga atau rekreasi.
