Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 2. Kabupaten Kupang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. www.peraturan.go.id 2015, No.195 3. Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Propinsi Nusa Tenggara Timur. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
