PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati /walikota dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada SKPD Provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota diwilayahnya dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SKPD kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII di kabupaten/kota diwilayahnya.
