PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII bertujuan untuk: a. meningkatkan wawasan kebangsaan dan merupakan wahana perekat persatuan dan kesatuan bangsa; b. menampilkan dan mensosialisasikan potensi budaya dan produk- produk unggulan daerah;dan c. menjadikan Anjungan Daerah di TMII sebagai show window potensi budaya dan ekonomi daerah.
