PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 21A
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. (2) Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan ayat (3) Pasal 25 di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
