PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA...
Pasal 16
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Dalam Negeri dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pembiayaan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Pembiayaan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. www.djpp.kemenkumham.go.id
