PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA...
Pasal 13
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. (2) Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Bupati/Walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembinaan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat pembinaan umum.
