Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi
Kepulauan
Riau
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan
Riau.
2.
Kota Tanjung Pinang adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang.
3.
Kabupaten Bintan adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, yang sebelumnya
bernama Kabupaten Kepulauan Riau dan telah berubah
nama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten
Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU
adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar
provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada
garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat
PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antar provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi
batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat
garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
2022, No. 67
menggunakan
peta
dasar
dan
peta
lain
sebagai
pelengkap.
7.
Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah
garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8.
Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis
khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan
kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut
antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di
sebelah timur.
