PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI...
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN RKPD
(1) RKPD Tahun 2015 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (2) Penetapan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk RKPD provinsi dilakukan paling lambat pada minggu ketiga bulan Mei Tahun 2014 dan untuk RKPD kabupaten/kota paling lambat pada minggu keempat bulan Mei Tahun 2014. (3) Renja SKPD Tahun 2015 disahkan kepala daerah paling lambat 2 (dua) minggu setelah RKPD Tahun 2015 ditetapkan.
