PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 6
pasal.id
(1) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang belum menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum. (2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
