PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 4
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan Bupati/Walikota kepada Gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
