PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 2
(1) Satuan Polisi Pamong Praja melaporkan setiap pelaksanaan tugas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelembagaan; b. kepegawaian; c. kegiatan ketentraman dan ketertiban umum; d. pengamanan; e. bencana/peristiwa lainnya; f. penegakan peraturan daerah; dan g. kerjasama/koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja dengan instansi/lembaga terkait di Daerah.
