Pasal 27
BAB 5 — TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Satlinmas Desa dan Kelurahan bertugas: a. membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan; b. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum; c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; d. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat; e. membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan; f. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; g. membantu upaya pertahanan negara; h. membantu pengamanan objek vital; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain: a. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; dan b. membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
