PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN BATU BARA DENGAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Batu Bara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Serdang Bedagai adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara.
- Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
