PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Dengan...
Pasal 3
Posisi PABU dan/atau TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama gampong, kampong, dan/atau nama kecamatan.
