Pasal 9
BAB 3 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TKI
(1) Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat purna TKI melakukan: a. identifikasi dan pendataan masyarakat; b. penyuluhan purna TKI; dan c. pemberian arahan, pembimbingan dan pembinaan pembentukan usaha mandiri atau kelompok usaha bersama. (2) Pendataan masyarakat purna TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. nama; b. tempat/tanggal lahir; c. alamat; d. jenis kelamin; e. agama; f. status; g. pendidikan terakhir; h. riwayat kesehatan; i. nilai penghasilan/kekayaan/standar hidup; j. riwayat pekerjaan; dan k. keahlian/ketrampilan. (3) Penyuluhan masyarakat kepada Purna TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain dengan memberikan: a. materi mengenai pengelolaan keuangan usaha; b. materi mengenai kewirausahaan; c. informasi pencegahan terhadap pungutan liar di desa, eksploitasi pemerintah setempat, surat perjanjian kontrak kerja, mental, fisik, psikologis, dokumen-dokumen pribadi ketenagakerjaan, hak cuti yang di ganti dengan uang.
