PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI; b. Pemberdayaan masyarakat purna TKI; dan c. Pembinaan dan Pelaporan.
