Pasal 983
BAB 12 — PUSAT
(1) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 981 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, dokumentasi dan arsip. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Persuratan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Tata Usaha; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas pokok Subbagian Persuratan; i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai tata persuratan; j menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Subbagian Persuratan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; k melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas ; l melakukan hubungan kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas; m melakukan pengetikan dan penggandaan naskah dinas; n menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan oleh Pimpinan; o menyiapkan bahan-bahan pertanggungjawaban dari hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan; p melakukan identifikasi naskah-naskah dinas keluar; q melakukan penyimpanan, penataan berkas dan penemuan kembali arsip, arsip aktif maupun arsip in-aktif; r melakukan langkah-langkah pengamanan naskah dinas; s melakukan pelayanan pengiriman naskah-naskah dinas; t membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Persuratan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan u melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha.
