PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 980
BAB 12 — PUSAT
Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset, terdiri atas: a Bagian Tata Usaha; b Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal; c Bidang Akuntansi dan Pelaporan; d Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara; dan e Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf Kedua Bagian Tata Usaha
