PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 974
BAB 12 — PUSAT
Bidang Kerjasama Lembaga Keuangan Internasional dan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966 huruf c, terdiri atas: a Subbidang Lembaga Keuangan Internasional; dan b Subbidang Organisasi Internasional.
