PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 966
BAB 12 — PUSAT
Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri, terdiri atas:
a Bagian Tata Usaha; b Bidang Kerjasama Antar Negara; c Bidang Kerjasama Lembaga Keuangan Internasional dan Organisasi Internasional; d Bidang Kerjasama Lembaga Asing Non Pemerintah; dan e Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf Kedua Bagian Tata Usaha
