PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 960
BAB 12 — PUSAT
Bidang Analisis Politik, Hukum dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 952 huruf c, terdiri atas: a Subbidang Pusat; dan b Subbidang Daerah.
