PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 949
BAB 12 — PUSAT
Bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 938 huruf d, terdiri atas: a Subbidang Pelayanan; dan b Subbidang Pengembangan dan Pemeliharaan.
