PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 943
BAB 12 — PUSAT
Bidang Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 938 huruf b, terdiri atas: a Subbidang Hubungan Antar Lembaga dan Pers; dan b Subbidang Pengolahan Informasi dan Dokumentasi.
