PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 935
BAB 12 — PUSAT
Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924 huruf d, terdiri atas: a Subbidang Pengembangan; dan b Subbidang Pemeliharaan.
