PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 93
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Perundang-undangan; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Sistem dan Prosedur.
