PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 929
BAB 12 — PUSAT
Bidang Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924 huruf b, terdiri atas: a Subbidang Pengolahan Data; dan b Subbidang Penyajian Informasi.
