Pasal 927
BAB 12 — PUSAT
(1) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, dokumentasi dan arsip. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Kepala Subbagian Persuratan Berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagianaian Persuratan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Kepala Subbagian Persuratan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Kepala Subbagian Persuratan Guna penyempurnaan lebih lanjutl; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Kepala Subbagian Persuratan urusan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisa peraturan perundang-undangan.
g melakukan inventarisasi dan memelihara dokumentasi dan kearsipan lingkungan kantor; h membuat dan memproses urusan-urusan yang berkaitan dengan persuratan; i menyusun kriteria tata naskah dinas untuk bahan pembuatan surat menyurat; j membuat dan memfasilitasi pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi; k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Kepala Subbagian Persuratan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha.
