PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 924
BAB 12 — PUSAT
Pusat Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi, terdiri atas: a Bagian Tata Usaha; b Bidang Pengelolaan Data; c Bidang Sandi dan Telekomunikasi; d Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan; dan e Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf Kedua Bagian Tata Usaha
