Pasal 912
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902 huruf d mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, rumah tangga, urusan tata usaha Pusat dan penyusunan Standar Operasional Prosedur. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha pada awal tahun berdasarkan Program Kerja Pusat Diklat Struktural dan Teknis, sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing sehingga pelaksanaan tugas dapat tercapai secara efektif; c memeriksa dan menilai hasil kerja para staf di lingkungan sub bagian tata Usaha sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier bagi staf yang bersangkutan; d menghimpun dan mempelajarai Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan ketatausahaan, sebagai pedoman kerja; e menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan ketatausahaan; f menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan ketatausahaan dan mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
g melakukan hubungan kerja, dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan Unit organisasi/instansi lain yang terkait; h menerima dan membuka surat masuk selain yang bersifat rahasia; i mengarahkan surat-surat masuk yang ditujukan kepada bidang-bidang dilingkungan Pusat Diklat Struktural dan Teknis; j mengendalikan dan mencatat surat-surat masuk baik dalam memberikan kode, nomor surat maupun dalam mencatat permasalahannya; k menerima dan mencatat surat-surat masuk dalam buku pembantu yang telah diproses oleh oleh bidang-bidang yang diajukan kepada Kepala Pusat Struktural dan Teknis ; l memonitor proses surat-surat yang memerlukan penanganan segera; m menerima dan meneliti surat-surat keluar yang ditandatangani Kepala Pusat Struktural dan Teknis; n mengendalikan dan mencatat surat-surat keluar baik dalam memberikan nomor maupun mencatat permasalahan; o memberikan lembaran disposisi pada surat-surat masuk; p melakukan penatausahaan pimpinan yang bersifat khusus dan rahasia; q mengatur dan mengantar surat-surat yang telah dikendalikan maupun yang tidak kepada bidang-bidang dilingkungan Pusat Diklat Struktural dan Teknis; r meneliti dan mengoreksi paraf koordinasi konsep-konsep naskah dinas; s melaksanakan penataan berkas/dokumen dan mengamankan berkas naskah dinas; t melakukan pelayanan pengiriman Faximile, telegram, surat-surat ke daerah; u mengatur penyimpanan serta menemukan kembali dokumen/arsip; v memelihara keutuhan semua arsip dan membuat retensi arsip; w Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha sesuai kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan x melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Pusat Diklat Struktural dan Teknis baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Pusat Diklat Struktural dan Teknis.
