PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 902
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf d, terdiri atas: a Bidang Prajabatan dan Struktural; b Bidang Teknis; c Bidang Profesionalisme Pendidikan dan Pelatihan; dan d Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Bidang Prajabatan dan Struktural
