PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 872
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bagian Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863 huruf c, terdiri atas: a Subbagian Perpustakaan dan Laboratorium; b Subbagian Asrama dan Kelas; dan c Subbagian Sarana dan Prasarana Kampus Semplak.
