PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 840
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf d, terdiri atas:
a Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan; b Bidang Pemberdayaan Masyarakat; c Bidang Ekonomi dan Keuangan Desa; dan d Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan
