PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 829
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Umum dan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf c, terdiri atas: a Bidang Trantib dan Linmas; b Bidang Kewilayahan; c Bidang Kependudukan; dan d Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Bidang Trantib dan Linmas
