PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 818
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesatuan Bangsa, Politik dan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf b, terdiri atas : a Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; b Bidang Pemerintahan Daerah; c Bidang Penataan Daerah; dan d Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
