PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 814
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan, dan Administrasi Peneliti/Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801 huruf d, terdiri atas: a Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan; b Subbagian Administrasi dan Akreditasi Pejabat Peneliti/Perekayasa; dan c Subbagian Perpustakaan, Informasi dan Dokumentasi.
