PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 810
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801 huruf c, terdiri atas: a Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b Subbagian Perbendaharaan; dan c Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
