Pasal 805
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
(1) Subbagian Hukum dan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Hukum dan Perundang- undangan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Hukum dan Perundang-undangan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Hukum dan Perundang-undangan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Hukum dan Perundang-undangan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Hukum dan Perundang-undangan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Perencanaan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dan administrasi terkait penatausahaan Subbagian Hukum dan Perundang-undangan; i menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan dan koordinasi Subbagian Hukum dan Perundang-undangan; j menyusun Prosedur Operasional Standar; k mengolah Data Produk Hukum dan Peraturan Perundang-undangan; l merancang Peraturan Perundang-undangan; m merawat dan memelihara semua dokumentasi laporan; n melayani pihak-pihak yang memerlukan informasi tentang laporan, dan pendistribusian peraturan perundang-undangan; o menganalis Peraturan Perundang-undangan; p menganalis Bantuan Hukum; q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Hukum dan Perundang-undangan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan. Paragraf Ketiga Bagian Umum
