PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 793
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bagian Tata Usaha dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786 huruf c, terdiri atas: a Subbagian Tata Usaha; dan b Subbagian Keuangan.
