PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 772
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Pembinaan Kinerja dan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768 huruf b, terdiri atas: a Seksi Wilayah I; dan b Seksi Wilayah II.
